-SOAL
PERTEMUAN 1 EPTIK-
1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanyta, nilai etika tradisional yang hilang.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanski sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
JAWABAN:
1.Dalam pesatnya kemajuan teknolgi menyebabkan beberapa tujuan hidup manusia menjadi lebih mudah, namun dalam segala kemudahan itulah nilai – nilai etika tradisional dalam bermayarakat banyak yang luntur. Berikut beberapa contoh teknologi yang menyebabkan nilai etika tradisional mulai luntur di masyarakat.
1.
Toko On-line sekarang ini masyarakat
mulai memasarkan barang/jasa lewat internet, hal ini dilakukan karena dirasa
lebih mudah dan tanpa harus repot-repot mencari pembeli serta tidak perlu
adanya tawar menawar barang (harga pas). Sedangkan bagi para pembeli hal ini
dirasa sangat memudahkan mereka untuk membeli barang/jasa yang diperlukan.
Pembayaranyapun juga sangat mudah, hanya dengan transfer maka barang/jasa
segera diantar. Cara melakukan penjualan/pembelian lewat toko On-line ini
sangat mudah, ada yang harus mendaftar dahulu agar dapat numpang berjualan pada
situs tersebut/juga dapat membuat membuat situs sendiri. Sedangkan bagi para
pembeli semkin lebih mudah lagi, karena satu situs pencarian yang terkenal
sudah sangat memudahkan pembeli untuk melakukan pencarian barang/jasa yang
diperlukan.Nilai etika tradisioanal yang hilang. Seni tawar menawar barang seni
tersebut perlahan akan hilang, padahal hal ini dilakukan untuk memastikan
kembali apakah harga tersebut sesuai dengan barng/jasa yang akan dibeli. Selain
itu, komunikasi antara penjual dan pembeli juga dapat menjalin silaturahmi.
Namun dengan adanya fasiltas teknologi toko on-line, berbelanja bersama tidak
akan lagi menjadi kebiasaan, bahkan untuk membeli sayuran pun seorang ibu tidak
akan lagi pergi ke pasar yang didampingi anak/suaminya. Selain itu pola hidup
konsumtif akan sulit dicegah, karena hanya dengan melihat kemudian mentransfer
uang maka barang/jasa tersebut akan langsung didapat.
2.
Game On-Line. sekarang ini anak –
anak di kota besar sudah tidak lagi terlalu memperhatikan kondisi disekitarnya.
Mereka cenderung asyik bersama dunianya sendiri yang mereka tuangkan dalam
karakter–karakter yang mereka buat di beberapa jenis game On-line. Game On-line
dapat dimainkan oleh banyak orang dari berbagai dunia, selain permainan yang
disuguhkan mereka juga dapat melakukan perkenalan melalui chating.
Kecenderungan bermain game On-line pada anak bukan semata mata karena niat
pribadi dari anak tersebut namun karena faktor lingkungan keluarga dan
lingkungan di masyarakat. Anak-anak menjadi kurang peka terhadap lingkungan di
sekitarnya, kebiasaan bertegur sapa, saling menolong, bergotong ronyong dan
mencintai lungkungan akan semakin tergerus oleh keberadaan game on-line. Aset
kesenian budaya yang seharusnya dilestarikan oleh anak cucu menjadi semakin
cepat punah dan menjadi barang langka didaerah kita sendiri karena keberadaan
game On-line dan game game teknologi digital yang lain.Nilai etika tradisional
yang hilang
3.
Orang jadi lebih sering berada di
dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar yang
merupakan dunia nyata di mana ia tinggal menjadi berkurang.
4.
hilangnya kode etik dan rasa
takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi, karena
identitas di sana bisa saja dipalsukan atau disembunyikan
2. Beberapa hal yang
membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.
Kebutuhan
Individu : Kebutuhan seringkali
adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran,
misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar
uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa
gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan
istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga
dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan
lain-lain.
2.
Tidak
Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan
pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi
sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di
pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini
dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan
kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman
liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak
digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara.
Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek
permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu :
kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan
pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada
komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang
berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan
bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang
tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis:
Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat
seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang
berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara.
Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka
mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara,
ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk
dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.
Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam
hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga
karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan.
Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa
jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan
ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang
dilakuakan oleh bapaknya.
Sanksi
Pelanggaran Etika:
1.
Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat
sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi
sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat
dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh
masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah
etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
1.
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak
berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan
tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun
perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Kelompok 5 :
- Anisa Ika Kusumawati (11160501)
- Imelda Andini (11161100)
- Putri Afryanti (11160971)
- Rodhiyah (11160173)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar