Selasa, 09 April 2019

Tugas 5 EPTIK Kelompok 5


Ø Pasal 27 ayat 1 : kasus video porno Ariel “PeterPan
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi muatan yang melanggar kesusilaan. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)

Ø Pasal 27 ayat 2 : Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang..
Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2). 

Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.

Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ø Pasar 27 ayat 3 : Kasus : Nur Arafah / Farah saling menghina disosial media
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ø Pasal 27 ayat 4 : Kasus Nunung Srimulat
Seorang Pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernam Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp.150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat diminta keteranga, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan sala satu kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarge tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakkan kekerasan.

Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung Srimulat yang menjadi korban, tapi juga warga lain kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli roko dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp. 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka.

Ø Pasal 28 ayat 1 : Berita bohong (HOAX) mengaku menjadi nabi
kasus tentang pasal ini yang sempat menggebu-nggebu di Indonesia ialah aliran Ahmadiyah, seseorang yang mengaku bahwa ia adalah nabi, Imam Mahdi, Nabi Isa, bahkan Allah. Serta ada juga kasus Bom Masjid Nurul Iman pada tahun 1976. Berbicara mengenai solusi, menurut saya warga masyarakat Indonesia harus memahami pentingnya beragama, memilih pendidikan, kewarganegaraan, dan bertempat tinggal. Agar mereka sadar bahwa itu semua untuk kepentingan dan kenyamanan bersama.
Untuk mengatasi warga yang masih awam tentang pasal ini, dapat juga diadakan sosialisasi. Karena pasal ini penting untuk dimengerti dan diterapkan dalam berbangsa dan bernegara.
Ø Pasal 28 ayat 2 : Kasus Alexander Aan
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhanindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Alexander Aan, yang diadili di Pengadilan Muaro Sumatera barat tahun 2012,
berdasarkan putusan No 45 /PID.B/2012/PN.MR ia di hukum dua tahun penjara dan 3 bulan serta denda 100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)” berdasarkan putusan pengadilan ia terbukti telah Terdakwa telah membuat di Akun Facebook Terdakwa (Group Ateis Minang) yang bernama Alex Aan, email indesgate@yahoo.co.id berupa tulisanyang menghina agama.
Ø Pasal 29 ayat 1 : Pengancaman polotik Eggy Sudjana
Poltikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggy Sudjana telah resmi melaporkan politikus sekaligus caleg dari PDIPKapitra Ampera ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).
Laporan Bareskrim Polri tertuang dalam surat LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim. Usai melapor Eggy berharap kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Jadi saya minta pihak kepolisian tolong diproses. Dan jangan membuat tidak kondusif," ujar Eggy usai membuat laporan Eggy mengungkapkan, ia melaporkan Kapitra atas dugaan ancaman yang disebut akan memecahkan kepala Eggy.
"Saudara Kapitra yang menantang untuk berantem. Dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," ucap Eggy
Menurut dia, bahwa ancaman terhadap dirinya disampaikan oleh salah seorang kader PDIP melalui sambungan telepon. Kader PDIP itu, kata Eggy, disuruh oleh Kapitra Ampera.
"Itu telepon saya kemarin jam 11.52 WIB. Kurang lebih tiga menit, bang ada pesan dari Kapitra suruh sampaikan ke abang, abang mau dipecahkan kepalanya," ujar Eggy sembari menirukan pesan yang disampaikan kader PDIP yang menelponnya itu.
Hanya saja, Eggy mengaku tak mengetahui ancaman yang disampaikan Kapitra terkait apa.
"Sebenarnya urusannya apa nggak tau lah. Nah, ini harus diklarifikasi nggak boleh sembarangan," katanya.
Dalam laporan itu, Eggy juga membawa bukti saksi yang mendengar percakapan di telepon serta bukti screenshot dugaan pengancaman oleh Kapitra Ampera.
Dalam laporan itu, Kapitra dijerat Pasal Pengancaman Melalui Media Elektronik UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektornik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP.

Ø Pasal 30 ayat 1 : Jasriadi Saracen divonis karena akses ilegal

Empat anggota kelompok Saracen telah divonis bersalah dalam kasus SARA. Namun tidak demikian dengan Jasriadi yang digadang sebagai pemimpinnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi bersalah dalam kasus akses ilegal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018) siang memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi alias JAS bersalah atas akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," sebut Ketua Majelis Hakim, Asep Koswara, dalam Go Riau.
Menurut Hakim, Jasriadi (32) terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu tanpa izin. Dia dituduh telah mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017. Pada saat itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Sri sebelumnya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017.
Untuk dakwaan lainnya yang menyebut manipulasi kartu tanda penduduk, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. JPU menuduh Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu mengubahnya menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Sementara ihwal tuduhan memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah, transfer uang jutaan itu tidak terdapat dalam dakwan. Atas keterangan saksi dari kepolisian ini, hakim anggota Riska menyatakan Jasriadi tak terbukti menerima uang atas aksi yang dituduhkan kepadanya.
"Terdakwa tak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan persesuaian alat bukti," katanya dalam Tempo.co.
Jasriadi maupun Jaksa menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Jasriadi awalnya ditangkap tim Mabes Polri di Pekanbaru pada 8 Agustus 2017, dan didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 46 (1) dan (2) junto Pasal 30 (1) dan (2); kemudian Pasal 48 (2) junto Pasal 32 (2), dan Pasal 51 (1) junto Pasal 35 UU ITE.
Tuntutan untuknya dibacakan pada 26 Maret 2018 lalu, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Dalam dakwaan tersebut, tidak terdapat pasal ihwal penyebaran ujaran kebencian atau hate speech.
Jasriadi pun menyebut putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook. Dilansir CNN Indonesia, dia mengatakan izin itu diberikan Sri karena diminta memulihkan akun tersebut yang tak bisa digunakan.
Pria yang disebut memiliki keahlian di bidang Teknologi Informasi itu mengaku tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, berkukuh seluruh pelaku terkait Saracen terbukti bersalah. Iqbal menambahkan, lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," kata Iqbal yang dikutip JPNN, Minggu (8/4/2018).
Selain divonis di PN Pekanbaru, menurut Iqbal, Jasriadi masih akan menjalani proses hukum dalam kasus akses ilegal sebagaimana laporan yang diterima oleh Polresta Depok.
Adapun lima tersangka yang disebut Iqbal adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan penjara untuk kasus SARA; Faizal Tonong 18 bulan penjara untuk kasus SARA; Sri Rahayu 12 bulan kurungan untuk kasus SARA; Muhammad Abdullah Harsono dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asma Dewi yang dihukum 5 bulan penjara.
Meski demikian, nama yang terakhir disebut, sebenarnya tak divonis dengan kasus SARA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Asma Dewi hukuman 5 bulan 15 hari penjara, karena melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Vonis dijatuhkan pada Kamis (15/3/2018).
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono. membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com (16/3/2018).

Ø Pasal 30 ayat 2 : Kasus: Pencurian Dokumen SBY
Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Ø Pasal 30 ayat 3 : Jeratan UU ITE dalam Kasus Pembobolan Bank

Beberapa waktu terakhir, telah muncul beberapa persoalan yang menyangkut dugaan tindak kriminalitas berupa aksi pembobolan bank. Memang secara kasat mata kasus ini masuk ranah perbankan, namun jika ditelisik lebih jauh, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa menjerat para pelaku.  

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, dalam kasus pembobolan bank, pengusutan harus diperjelas lantaran ditengarai adanya dugaan penggunaan transaksi elektronik dalam aksi pembobolan tersebut. 

Di mana jeratan hukum UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan, selain tentunya sanksi hukum lain seperti UU Perbankan maupun KUHAP.

Gatot menjelaskan, terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1). 

Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 

Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

"Kementerian Kominfo menyadari bahwa aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1)," papar Gatot, dalam keterangannya, Selasa (26/4/2011).

Isi pasal tersebut adalah, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

"Demikian pula yang disebut pada Pasal 263 ayat (2) yang menyebutkan bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," pungkas Gatot.

Seperti diketahui, kasus pembobolan bank yang belakangan mengemuka menyeret manajemen PT Elnusa yang mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar dan diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. 

Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call. Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.




Kamis, 04 April 2019

Tugas 4 EPTIK Kelompok 5



1.      Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari beberapa macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI. ?

Prostitusi online adalah hubungan seksual yang dilakukan melalui media digital dan terjadi karena adanya media yang memudahkan para pengguna dan pekerja seks komersial mengakses tindakan tersebut. Seperti media website, forum, jejaring sosial dan juga aplikasi.

Faktor yang mempengaruhi adanya prostitusi online :
-          Faktor moral dan akhlak karena menurunnnya moral atau kebiasaan seseorang yang tidak di landasi oleh kebiasaan-kebiasaan yang baik. Hal-hal yang berhubungan dengan nilai susila, dan hal yang berhubungan dengan larangan dan tindakan salah atau benar.
-          Faktor ekonomi merupakan faktor terbesar penyebab munculnya masalah sosial di masyarakat. karena banyaknya kebutuhan yang jumlahnya tidak terbatas, sedangkat alat pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas.
-          Faktor psikologis karena tidak didasari oleh pendidikan yang baik, pendidikan menjadi salah satu dasar seseorang menjadi lebih pintar dan mengerti banyak tentang ilmu, wawasan dan juga pengetahuan. Dengan belajar maka seseorang mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ia akan mampu mengetahui apa saja yang baik dan juga tidak baik bagi kehidupannya.
-          Faktor biologis disebabkan oleh ketidaksesuaian kondisi lingkungan yang menimbulkan ketidak setabilan kondisi biologis dalam masyarakat.
-          Faktor pendukung berupa media karena adanya pendukung media sosial berupa watsupp atau media sosial lainnya yang dapat digunakan untuk tempat bertransaksi.


2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (Viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.

Pelaku penipuan berkedok arisan online.
Arisan online yang dinamakan arisan “duel” terlapor (JMD) dicari banyak orang untuk diminta dikembalikan uang mereka yang telah dikirim ke pelaku kemudia ketidak jelasan terkait bisnis tersebut, korban melaporkan ke Polres “ujar juru bicara Polres P. ambon & P. P lease. Lpda Julkisno Kaisupy, Senin (21/1/2019).
Julkisno menjelaskan berawal dari JMD memposting arisan Duel di akun facebooknya yang menawarkan penggandaan uang. JMD memakai istilah kursi yang mana harga 1 kursi Rp250.000, dan pelaku berparas cantik ini menjanjikan kepada warga yang berminat untuk mendapatkan keuntungan bila mengambil satu kursi akan mengembalikan uang Rp400.000, dalam jangka waktu 4 hari.
“Terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa pelapor memberikan uang sebesar Rp250.000, untuk 1 kursi dan 4 hari kemudian dan terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp400.000, menurut pelapor bahwa pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000, untuk 20 kursi paparnya”
Terkait dengan kasus tersebut penyidik telah memeriksa 2 orang saksi dan telah memeriksa terlapor JMD dan sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka. Tersangka dijemput polisi di rumahnya Kawasan Talake Kota Ambon. Saat ini yang bersangkutan mendiami Rutan Mapolres Ambon.
“Setelah di tangkap pelaku langsung ditahan. Pelaku dikenakan tindak pidana penippuan dan atau penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KHUPidana,” tukasnya.

Motif kejahatannya meliputi
-          Ekonomi : kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk bekerja yang layak.
-          Sosial : kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara financial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil
-          Kultur : konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah.
-          Personal atau pribadi : sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.


3.      Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.

Upaya yang dapat di lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI dengan cara :
1.      Melakukan Modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana
2.      Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
3.      Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga-warga masyarakat, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer
4.      Melakukan upaya-upaya pelatihan bagi para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime


KELOMPOK 5 UAS. MAKALAH DAN PPT

" ETIKA PROFESI TEKNOLOGI  INFORMASI & KOMUNIKASI" “ HACKER MEDIA SOSIAL ” KELOMPOK 5 Link download Makalah :  https...