1.
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari
beberapa macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang
dapat mempengaruhi kejahatan TI. ?
Prostitusi online adalah hubungan seksual yang
dilakukan melalui media digital dan terjadi karena adanya media yang memudahkan
para pengguna dan pekerja seks komersial mengakses tindakan tersebut. Seperti
media website, forum, jejaring sosial dan juga aplikasi.
Faktor yang mempengaruhi adanya prostitusi online :
-
Faktor
moral dan akhlak karena menurunnnya moral atau kebiasaan seseorang yang tidak
di landasi oleh kebiasaan-kebiasaan yang baik. Hal-hal yang berhubungan dengan
nilai susila, dan hal yang berhubungan dengan larangan dan tindakan salah atau
benar.
-
Faktor
ekonomi merupakan faktor terbesar penyebab munculnya masalah sosial di
masyarakat. karena banyaknya kebutuhan yang jumlahnya tidak terbatas, sedangkat
alat pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas.
-
Faktor
psikologis karena tidak didasari oleh pendidikan yang baik, pendidikan menjadi
salah satu dasar seseorang menjadi lebih pintar dan mengerti banyak tentang
ilmu, wawasan dan juga pengetahuan. Dengan belajar maka seseorang mengetahui
mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ia akan mampu mengetahui apa saja
yang baik dan juga tidak baik bagi kehidupannya.
-
Faktor
biologis disebabkan oleh ketidaksesuaian kondisi lingkungan yang menimbulkan
ketidak setabilan kondisi biologis dalam masyarakat.
-
Faktor
pendukung berupa media karena adanya pendukung media sosial berupa watsupp atau
media sosial lainnya yang dapat digunakan untuk tempat bertransaksi.
2.
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang
trend (Viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.
Pelaku penipuan berkedok arisan online.
Arisan online yang dinamakan
arisan “duel” terlapor (JMD) dicari banyak orang untuk diminta dikembalikan
uang mereka yang telah dikirim ke pelaku kemudia ketidak jelasan terkait bisnis
tersebut, korban melaporkan ke Polres “ujar juru bicara Polres P. ambon &
P. P lease. Lpda Julkisno Kaisupy, Senin (21/1/2019).
Julkisno menjelaskan berawal
dari JMD memposting arisan Duel di akun facebooknya yang menawarkan penggandaan
uang. JMD memakai istilah kursi yang mana harga 1 kursi Rp250.000, dan pelaku
berparas cantik ini menjanjikan kepada warga yang berminat untuk mendapatkan
keuntungan bila mengambil satu kursi akan mengembalikan uang Rp400.000, dalam
jangka waktu 4 hari.
“Terlapor menjanjikan kepada
pelapor bahwa pelapor memberikan uang sebesar Rp250.000, untuk 1 kursi dan 4
hari kemudian dan terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp400.000, menurut
pelapor bahwa pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000, untuk 20
kursi paparnya”
Terkait dengan kasus
tersebut penyidik telah memeriksa 2 orang saksi dan telah memeriksa terlapor
JMD dan sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka. Tersangka dijemput polisi
di rumahnya Kawasan Talake Kota Ambon. Saat ini yang bersangkutan mendiami Rutan
Mapolres Ambon.
“Setelah di tangkap pelaku
langsung ditahan. Pelaku dikenakan tindak pidana penippuan dan atau penggelapan
yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KHUPidana,” tukasnya.
Motif kejahatannya meliputi
-
Ekonomi
: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk bekerja yang layak.
-
Sosial
: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan
untuk mandiri secara financial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau
teman sebaya yang berhasil
-
Kultur
: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah.
-
Personal
atau pribadi : sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.
3.
Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita
lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.
Upaya yang dapat di lakukan
untuk menanggulangi kejahatan TI dengan cara :
1.
Melakukan
Modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana
2.
Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
3.
Melakukan
langkah-langkah untuk membuat peka warga-warga masyarakat, terhadap pentingnya
pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer
4.
Melakukan
upaya-upaya pelatihan bagi para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum
mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar