Kamis, 04 April 2019

Tugas 4 EPTIK Kelompok 5



1.      Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari beberapa macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI. ?

Prostitusi online adalah hubungan seksual yang dilakukan melalui media digital dan terjadi karena adanya media yang memudahkan para pengguna dan pekerja seks komersial mengakses tindakan tersebut. Seperti media website, forum, jejaring sosial dan juga aplikasi.

Faktor yang mempengaruhi adanya prostitusi online :
-          Faktor moral dan akhlak karena menurunnnya moral atau kebiasaan seseorang yang tidak di landasi oleh kebiasaan-kebiasaan yang baik. Hal-hal yang berhubungan dengan nilai susila, dan hal yang berhubungan dengan larangan dan tindakan salah atau benar.
-          Faktor ekonomi merupakan faktor terbesar penyebab munculnya masalah sosial di masyarakat. karena banyaknya kebutuhan yang jumlahnya tidak terbatas, sedangkat alat pemuas kebutuhan jumlahnya terbatas.
-          Faktor psikologis karena tidak didasari oleh pendidikan yang baik, pendidikan menjadi salah satu dasar seseorang menjadi lebih pintar dan mengerti banyak tentang ilmu, wawasan dan juga pengetahuan. Dengan belajar maka seseorang mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ia akan mampu mengetahui apa saja yang baik dan juga tidak baik bagi kehidupannya.
-          Faktor biologis disebabkan oleh ketidaksesuaian kondisi lingkungan yang menimbulkan ketidak setabilan kondisi biologis dalam masyarakat.
-          Faktor pendukung berupa media karena adanya pendukung media sosial berupa watsupp atau media sosial lainnya yang dapat digunakan untuk tempat bertransaksi.


2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (Viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.

Pelaku penipuan berkedok arisan online.
Arisan online yang dinamakan arisan “duel” terlapor (JMD) dicari banyak orang untuk diminta dikembalikan uang mereka yang telah dikirim ke pelaku kemudia ketidak jelasan terkait bisnis tersebut, korban melaporkan ke Polres “ujar juru bicara Polres P. ambon & P. P lease. Lpda Julkisno Kaisupy, Senin (21/1/2019).
Julkisno menjelaskan berawal dari JMD memposting arisan Duel di akun facebooknya yang menawarkan penggandaan uang. JMD memakai istilah kursi yang mana harga 1 kursi Rp250.000, dan pelaku berparas cantik ini menjanjikan kepada warga yang berminat untuk mendapatkan keuntungan bila mengambil satu kursi akan mengembalikan uang Rp400.000, dalam jangka waktu 4 hari.
“Terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa pelapor memberikan uang sebesar Rp250.000, untuk 1 kursi dan 4 hari kemudian dan terlapor akan mengembalikan uang sebesar Rp400.000, menurut pelapor bahwa pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000, untuk 20 kursi paparnya”
Terkait dengan kasus tersebut penyidik telah memeriksa 2 orang saksi dan telah memeriksa terlapor JMD dan sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka. Tersangka dijemput polisi di rumahnya Kawasan Talake Kota Ambon. Saat ini yang bersangkutan mendiami Rutan Mapolres Ambon.
“Setelah di tangkap pelaku langsung ditahan. Pelaku dikenakan tindak pidana penippuan dan atau penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KHUPidana,” tukasnya.

Motif kejahatannya meliputi
-          Ekonomi : kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk bekerja yang layak.
-          Sosial : kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara financial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil
-          Kultur : konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah.
-          Personal atau pribadi : sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.


3.      Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.

Upaya yang dapat di lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI dengan cara :
1.      Melakukan Modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana
2.      Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
3.      Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga-warga masyarakat, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer
4.      Melakukan upaya-upaya pelatihan bagi para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KELOMPOK 5 UAS. MAKALAH DAN PPT

" ETIKA PROFESI TEKNOLOGI  INFORMASI & KOMUNIKASI" “ HACKER MEDIA SOSIAL ” KELOMPOK 5 Link download Makalah :  https...